PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
