PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
