PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
