PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. h. bersedia
