PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 119
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2007 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
