PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 70
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah.
