PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerjasama Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi Kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan Kerjasama. (3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
