PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 22
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Tarbiyah terdiri dari: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
