PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meranti Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di wilayah Kabupaten Meranti Provinsi Riau, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
