PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 25
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan STABN Raden Wijaya dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
