PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum adalah jabatan eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
