PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STABN Raden Wijaya. (2) Unsur Penunjang Akademik masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya. (3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Komputer; dan c. Unit Laboratorium/Studio.
