PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih diantara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
