PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
