Pasal 38
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Struktur Kurikulum UWK terdiri atas kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran kejuruan. (2) Struktur Kurikulum mata pelajaran umum terdiri atas: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; e. sejarah; f. seni budaya;
seni musik;
seni teater;
seni rupa;
seni tari; g. Muatan Lokal; h. matematika; i. bahasa Inggris; j. informatika; k. projek ilmu pengetahuan alam dan sosial; dan l. dasar-dasar program keahlian. (3) Spektrum Keahlian UWK merupakan acuan penyusunan struktur Kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada UWK. (4) Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. (5) Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun. (6) Spektrum dan program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. teknologi konstruksi dan properti, meliputi program keahlian:
teknik perawatan gedung;
konstruksi dan perawatan bangunan sipil;
teknik konstruksi dan perumahan;
desain pemodelan dan informasi bangunan; dan
teknik furnitur; b. teknologi manufaktur dan rekayasa, meliputi program keahlian:
teknik mesin;
teknik otomotif;
teknik pengelasan dan fabrikasi logam;
teknik logistik;
teknik elektronika;
teknik pesawat udara;
teknik konstruksi kapal;
kimia analisis;
teknik kimia industri; dan
teknik tekstil; c. teknologi informasi meliputi program keahlian::
pengembangan perangkat lunak; dan
teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; d. kesehatan dan pekerjaan sosial, meliputi program keahlian:
layanan kesehatan;
teknik laboratorium medik;
teknologi farmasi; dan
pekerjaan sosial; e. agribisnis dan agroteknologi, meliputi program keahlian:
agribisnis tanaman;
agribisnis ternak;
agribisnis perikanan;
usaha pertanian terpadu;
agriteknologi pengolahan hasil pertanian; dan
kehutanan; f. kemaritiman, meliputi bidang keahlian:
teknika kapal penangkapan ikan;
nautika kapal penangkapan ikan;
teknika kapal niaga; dan
nautika kapal niaga; g. bisnis dan manajemen, meliputi bidang keahlian:
pemasaran;
manajemen perkantoran dan layanan bisnis; dan
akuntansi dan keuangan lembaga; h. pariwisata, meliputi bidang keahlian:
usaha layanan pariwisata;
perhotelan; dan
kuliner; i. seni dan ekonomi kreatif, meliputi bidang keahlian:
seni rupa;
desain komunikasi visual;
desain dan produksi kriya;
seni pertunjukan;
broadcasting dan perfilman;
animasi; dan
busana;
j. program keahlian lain yang diperlukan masyarakat. (7) Mata pelajaran pendidikan agama hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (8) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
