PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 36
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Struktur Kurikulum MW terdiri atas: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total jam pelajaran per tahun. (2) Struktur Kurikulum MW dilaksanakan dalam fase D di kelas 7, kelas 8, dan kelas 9. (3) Struktur Kurikulum MW terdiri atas muatan: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. bahasa Inggris; h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; i. informatika; j. mata pelajaran seni dan prakarya:
- seni musik;
- seni rupa;
- seni teater;
- seni tari; dan
- prakarya (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan); dan k. Muatan Lokal. (4) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (5) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j. (6) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya, meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya. (7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum MW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
