PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 32
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
Ketentuan mengenai penerimaan peserta didik pada Widyalaya di semua jenjang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
