PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
- Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut Kerja Sama Internasional JPH adalah kegiatan atau usaha secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk.
- Lembaga Pemerintah di Luar Negeri adalah institusi/badan yang merupakan organ eksekutif negara lain.
- Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik swasta maupun organisasi non pemerintah di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan Kerja Sama Internasional JPH dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama. 8. Lembaga Halal Luar Negeri yang selanjutnya disingkat LHLN adalah lembaga yang berkedudukan di luar negeri yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan sertifikat kehalalan Produk di negara setempat. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 11. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
