PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 85
BAB 5 — TATA KERJA
Organ di Institut dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antarlembaga.
