PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
