PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui pendidikan pesantren.
