PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
