PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengembangan mutu akademik; c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pengelolaan administrasi Lembaga.
