PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
