PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Direktur.
