PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
