PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
