Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan paling sedikit melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama serta mengamalkan ajaran agamanya.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Pusat adalah Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghuchu.
