Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (5) Untuk pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang Senat terbuka yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan c. laporan realisasi kegiatan akademik dan non akademik.
