PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Dekan dan/atau Direktur dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial.
