PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
