Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program magister dan memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli untuk program sarjana serta lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional Lektor untuk program Pascasarjana;
e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan rumpun keilmuan Program Studi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
