PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. membuat surat pernyataan dapat bekerja sama dengan Rektor.
