PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. panitia penjaringan mengajukan paling sedikit 2 (dua) calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
