Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
