Pasal 12
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas Mahasiswa. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan: a. Rektor dan Wakil Rektor:
terbuat dari kain polos berwarna hijau (kode gradasi #008000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hitam (kode gradasi #000000); b. Dekan, Direktur, dan anggota Senat dengan garis pada pergelangan tangan dan bagian punggung toga berwarna hijau (kode gradasi #006400); dan c. Profesor:
terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru emas (kode gradasi #FFD700) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna emas (kode gradasi #FFD700). (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter). Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #FFD700), dengan umbul-umbul berwarna hijau (kode gradasi #00FF00); b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode
gradasi #FFD700); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #F8F8FF); dan d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan bentuk bagian belakang syal wisudawan berbeda antara Fakultas dan Pascasarjana, program sarjana berbentuk segi empat, magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (9) Jas resmi Mahasiswa berwarna merah (kode gradasi #880000) dan pada dada sebelah kiri terdapat lambang Institut. (10) Busana resmi Warga Kampus harus memenuhi persyaratan nilai keislaman dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai keislaman dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor
