PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP
Pasal 103
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
