PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 86
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Renstra Kementerian.
