PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 83
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
