PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dan apabila memiliki program
Doktor (S3) maka jabatan fungsional paling rendah Profesor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. membuat surat pernyataan dapat bekerja sama dengan Rektor.
