PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program Tridharma Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
