PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.
- Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat DPK adalah dewan yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepegawaian dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.
- Menteri adalah Menteri Agama. www.djpp.kemenkumham.go.id
