PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Ketiga yang terbukti melakukan kegiatan melawan hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian Negara diperintahkan untuk menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang. (2) Dalam hal Pihak Ketiga tidak menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
