PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pembebanan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
