PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
BAB 4 — VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA
Tim ad hoc mempunyai tugas: a. menghimpun data, dokumen dan bukti lain serta informasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
- kronologis terjadinya kerugian negara;
- waktu dan tempat terjadinya kerugian negara;
- identitas Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pegawai Lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara; dan 4) data obyek kerugian negara, b. melakukan analisis dan verifikasi data, bukti dan dokumen serta kelengkapan lainnya yang mengarah kepada pembuktian terjadinya kerugian negara; dan c. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala satuan kerja.
