Pasal 9
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Selain kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pengawas Madrasah harus memiliki kompetensi supervisi manajerial. (2) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah; b. mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program pendidikan Madrasah; c. mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan Madrasah; d. mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya; e. mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu; f. mampu membina Kepala dan guru Madrasah;
g. mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok; dan h. memahami standar nasional pendidikan dan pemanfaatannya untuk membantu Kepala Madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
