PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 7
BAB 5 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAWAS
(1) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas. (2) Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah harus lulus seleksi. (3) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian Agama.
