PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (2) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
