PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 21
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Madrasah yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah; dan b. semua ketentuan mengenai Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
