PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 16
BAB 11 — POKJAWAS
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
